Jakarta, KolomIKN.com – Pemerintah berencana memberikan sejumlah insentif pajak di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan menawarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Insentif ini akan diberikan kepada semua pegawai yang tinggal di IKN tanpa membatasi penghasilan mereka.
Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, kebijakan ini diatur dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa pembayaran PPh 21 dari pendapatan karyawan akan ditanggung oleh pemerintah (DTP).
“Jadi yang pindah ke sana, bekerja di sana berdomisili di sana, karyawannya PPh-nya ditanggung pemerintah. Sehingga karyawan yang bersangkutan dari tingkat penghasilan manapun itu dapat terima penghasilan secara penuh. Pajaknya ditanggung pemerintah sampai tentunya dengan waktu tertentu,” kata Yon Arsal.
Yon Arsal juga menyampaikan bahwa kebijakan PPh DTP sebelumnya pernah diterapkan oleh pemerintah pada tahun 2020 selama pandemi Covid-19. Namun, pada saat itu, pembayaran PPh yang ditanggung oleh pemerintah dibatasi hingga pendapatan maksimal Rp 200 juta per tahun. Yon menjelaskan bahwa kebijakan tersebut kini diperluas di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke IKN Nusantara dalam gelombang pertama akan menerima insentif yang lebih besar dibandingkan dengan gelombang berikutnya.
Namun, Anas tidak merinci besaran nilai insentif yang akan diberikan kepada PNS tersebut.
“Insentif bagi yang pindah tahap pertama sedang disiapkan, tentu (insentif) akan beda yang pindah dengan berikut-berikutnya. Karena dia akan jadi pionirnya,” kata Anas di Kementerian Keuangan Jakarta Pusat pada Rabu, 22 November 2023.
Baca Juga : 5 Rekomendasi Wisata dekat IKN Nusantara
Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari kolomikn.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email dan sosial media kami lainnya!