Kolom IKN
Image default
Berita Terkini

Korlantas Perkuat Transformasi Digital dengan ETLE Mobile Handheld di Kalsel

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meningkatkan transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas dengan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Langkah ini mengikuti arahan Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, yang menekankan percepatan digitalisasi penindakan sebagai bagian dari transformasi Polri Presisi.

Pelaksanaan ETLE Mobile Handheld diawasi secara langsung oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal, yang konsisten memastikan implementasi nasional berjalan dengan standar terintegrasi dan akuntabel di seluruh jajaran Polri.

Perangkat ETLE Mobile Handheld diserahkan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, kepada Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Fahri Anggia Natua Siregar, sebagai bagian dari penguatan operasional dan tindak lanjut penegakan hukum elektronik di daerah. Kombes Fahri Anggia sendiri merupakan salah satu anggota tim pelopor ETLE pertama di Indonesia.

ETLE Mobile Handheld didesain untuk memperluas pengawasan pelanggaran lalu lintas dengan mobilitas tinggi, fleksibilitas, dan ketepatan. Sistem digital ini memungkinkan petugas merekam pelanggaran secara real-time tanpa harus menghentikan kendaraan, sehingga penindakan menjadi lebih efektif, profesional, serta mengurangi risiko penyimpangan.

Perangkat ini akan difokuskan pada jalur arteri, kawasan perkotaan, serta titik-titik rawan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di Kalimantan Selatan, termasuk wilayah Kota Banjarmasin dan sekitarnya.

Teknologi ETLE Mobile diharapkan dapat menyesuaikan dengan perkembangan mobilitas masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.

Data yang diperoleh dari ETLE Mobile Handheld akan terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional dan melalui proses verifikasi oleh petugas validator sebelum surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Mekanisme ini menjamin penegakan hukum berjalan secara terstandar, transparan, dan akuntabel.

Dengan implementasi ini, Korlantas Polri menegaskan komitmen dalam menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang presisi dan berintegritas demi mendukung tercapainya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) secara berkelanjutan di Kalimantan Selatan.

Related posts

Petani Milenial dan Duta Program YESS Komit untuk Dukung Ketahanan Pangan di IKN

Dian Purwanto

Begini Antisipasi Kepadatan Arus Balik Libur Nataru di Gerbang Tol Pejagan

Redaksi KolomIKN

Rumah Ibadah: Oase Toleransi di Tengah Keberagaman

Redaksi KolomIKN

Leave a Comment