Jakarta — Jalan raya tidak hanya berfungsi sebagai ruang fisik untuk kendaraan melintas, melainkan juga sebagai ruang sosial di mana jutaan orang berinteraksi. Di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang harus diatur agar tercipta keadilan dan ruang yang setara bagi semua pengguna jalan.
Ketertiban lalu lintas bukan sekadar urusan teknis, melainkan cerminan keadilan sosial. Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pelayanan lalu lintas harus berlandaskan keadilan, ketertiban, dan keberpihakan pada keselamatan bersama. “Di jalan, semua setara—dan itu yang kami jaga,” ujarnya.
Aturan lalu lintas sering dipandang sebagai larangan, namun di balik itu ada tujuan besar untuk melindungi hak pengguna jalan lain. Contohnya, lampu merah merupakan mekanisme berbagi giliran; marka jalan sebagai batas keamanan; dan zebra cross menegaskan hak pejalan kaki. Ketertiban lalu lintas sejalan dengan keadilan sosial, memastikan semua pengguna mendapat kesempatan bergerak dan sampai tujuan dengan aman tanpa diskriminasi berdasarkan kendaraan atau status sosial.
Ruang jalan merupakan ruang bersama bagi berbagai kelompok, mulai pekerja, pelajar, pedagang, hingga lansia. Ketidakseimbangan akibat dominasi kendaraan bermotor dapat menghilangkan sifat publik jalan. Polantas kini mengambil pendekatan baru dengan penertiban yang turut melindungi hak pengguna lain, melalui edukasi keselamatan, penggunaan jalur yang benar, dan etika berbagi ruang.
Kakorlantas Irjen Agus menjelaskan bahwa lalu lintas adalah wajah peradaban kota. Jika hanya yang kuat yang menang, jalan berubah menjadi arena egoisme, namun dengan aturan yang sama jalan menjadi ruang beradab.
Dalam praktiknya, Polantas tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga membangun legitimasi moral melalui sikap adil dan konsisten tanpa pandang bulu. Upaya edukasi dan pelayanan seperti yang dilakukan Satlantas Polres Tabalong dengan kampanye tertib lalu lintas dan program “Polantas Menyapa” mencerminkan pendekatan humanis dan presisi.
Kegiatan edukasi di Tabalong, misalnya, menekankan pentingnya perlengkapan keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman serta kepatuhan terhadap aturan sebagai wujud keadilan sosial. Pendekatan ini mengajarkan kesadaran kolektif dan bukan hanya sekadar penegakan hukum.
Irjen Agus menekankan polisi harus menjadi pengayom, komunikator, dan pemecah masalah di jalan, bukan hanya penindak sanksi. Hal ini penting karena lalu lintas adalah ruang paling dekat antara negara dan rakyat, di mana keadilan perlakuan dapat mempererat kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Cara masyarakat berlalu lintas juga mencerminkan watak sosial dan budaya bangsa. Oleh karena itu, tugas Polantas melampaui mengurai kemacetan; mereka juga pendidik sosial yang menanamkan nilai disiplin dan kesetaraan melalui tindakan sehari-hari.
Walaupun perkembangan kendaraan dan tekanan ekonomi menjadi tantangan, serta adanya keinginan perlakuan khusus oleh sebagian pengguna jalan, Polantas harus mempertahankan integritas dan konsistensi dalam menegakkan aturan yang berlaku sama bagi semua.
Kesimpulannya, pengelolaan lalu lintas yang adil mencerminkan penghormatan sebuah bangsa terhadap kesetaraan warga negaranya. Polantas hadir sebagai penjaga fairness yang menjaga agar jalan tetap menjadi ruang bersama yang adil dan aman untuk seluruh lapisan masyarakat.

