Kolom IKN
Image default
Berita Opini

Prabowo Tetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028 — Ini Syarat, Target ASN, dan Rencana KIPP

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik pada 2028. Ketetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

Perpres ini merupakan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 dan dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Tujuan pemutakhiran adalah menyempurnakan narasi, matriks pembangunan, sasaran nasional 2025, program prioritas, kegiatan dan proyek prioritas beserta indikator target dan alokasi pendanaan.

Bunyi lampiran Perpres tersebut menjelaskan, “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028,” (Perpres Nomor 79/2025, dikutip media).

Syarat teknis yang dirinci dalam Perpres untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik meliputi:

  • Terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas sekitar 800–850 hektare.
  • Porsi pembangunan gedung/perkantoran mencapai 20% dari luas lahan KIPP.
  • Pembangunan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50%.
  • Ketersediaan sarana dan prasarana dasar kawasan mencapai 50%.
  • Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai 0,74.

Perpres juga mengatur aspek pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dan layanan pemerintahan digital. Pemindahan dan/atau penugasan ASN ke IKN ditetapkan mencapai 1.700–4.100 orang. Selain itu, cakupan layanan kota cerdas (smart city) di IKN harus mencapai 25% agar pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan dapat terselenggara.

Perpres menekankan bahwa pembangunan KIPP, penyediaan hunian, prasarana pendukung, serta peningkatan aksesibilitas dan konektivitas merupakan bagian dari persiapan untuk memindahkan pusat pemerintahan ke IKN. Pemindahan ini mencakup pemindahan ASN dan penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas di IKN.

Dalam konteks lebih luas, artikel sumber menyebutkan bahwa konsep “ibu kota politik” merujuk pada kota yang menjadi pusat pemerintahan dan aktivitas politik, sering kali menempatkan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta perwakilan diplomatik, sebagaimana dijelaskan oleh Encyclopedia Britannica dan dikutip dalam pelaporan media.

Dampak penetapan ini adalah pergeseran fungsi pemerintahan ke Kalimantan Timur, sementara Jakarta akan berbagi peran sebagai pusat ekonomi dan aktivitas lain. Pemerintah menargetkan agar IKN memenuhi kriteria teknis dan administratif tersebut pada 2028 sehingga dapat resmi berfungsi sebagai pusat pemerintahan.

Sumber: Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025; dilaporkan oleh CNBC Indonesia, Kompas.com, dan gambar dari  kontan TV.

 

Related posts

Manfaat World Water Forum ke-10 di Bali Bagi Indonesia

Dian Purwanto

Golden Visa: Strategi Jitu Indonesia untuk Menggaet Investor dan Wisatawan Mancanegara ke IKN

Dian Purwanto

Strategi Persiapan Tim Nasional Indonesia untuk Olimpiade Paris 2024 #IndonesiaOlimpiadeParis

Redaksi KolomIKN

Leave a Comment